Jika berbicara tentang badan usaha, ada banyak contoh badan usaha di Indonesia seperti PT Indofood, PT Pertamina, PT PLN, Perum Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia), PDAM, dan masih banyak lagi! Apa yang membedakan adalah kepemilikan perusahaanya. Ada yang milik negara, daerah, maupun swasta. Kali ini yuk bahas tentang BUMN, BUMD, dan BUMS mulai dari pengertian, bentuk, dan jenis badan usaha!
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Liat dari kepanjanganya aja sudah diketahui bahwa badan usaha ini merupakan yang dimilki oleh negara. Lengkapnya BUMN merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
A. Peran BUMN dan BUMD
- sebagai pelaksana pelayanan public;
- penyedia barang dan/atau jasa dalam memenuhi hajat hidup orang banyak;
- menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh badan usaha lainnya;
- turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada masyarakat;
- tujuannya mencari keuntungan, tetapi keuntungan tersebut dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat pada daerah tersebut;
- memajukan sektor bisnis yang belum diminati pihak swasta.
B. Bentuk BUMN
1. Perusahaan umum (Perum)
Perum adalah BUMN yang kegiatannya melayani kepentingan umum dan modal seluruhnya dimiliki oleh negara. Contoh perum yang dimilikin oleh negara Perum Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republic Indonesia), Bulog (Badan Urusan Logistik), DAMRI (jawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia), dll. Berikut ini ciri-ciri perum.
- modal seluruhnya dimiliki oleh negara;
- bersifat melayani kepentingan masyarakat;
- dipimpin oleh direksi;
- pegawainya merupakan pegawai perusahaan yang diatur tersendiri.
2. Persero
Perusahaan ini biasanya berbentuk Perseroan Terbatas (PT), bedanya dengan perum, Persero ini modalnya dimiliki negara 51% dan sisanya bisa dimiliik masyarakat. Contoh Persero PT PLN, PT KAI, PT Jasa Raharja, dll. Berikut ciri Persero.
- modal terdiri dari saham dan dapat diperjual belikan;
- status pegawai merupakan pegawai swasta;
- dipimpin oleh direksi;
- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memegang kekuasaan tertinggi.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
BUMD adalah badan usaha yang pelaksanaannya berada di bawah pengawasan, pengelolaan, serta pembinaan pemerintah daerah (Pemda). Bentuk BUMD terbagi menjadi dua.
1. Persahaan Umum Daerah (Perumda)
- seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham;
- tujuannya menyediakan barang dan/atau jasa untuk masyarakat;
- dipimpin oleh direksi dan diangkat oleh (Kepala Daerah yang Mewakili).
2. Perseroan Daerah (Perseroda)
- modalnya terbagi dalam saham yang seluruh/paling sedikitnya 51% dimiliki oleh daerah;
- tujuannya menyediakan barang dan/atau jasa untuk masyarakat;
- dipimpin oleh direksi dan di angkat oleh RUPS.
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS adalah badan usaha yang dimiliki oleh swasta, baik itu perorangan maupun kelompok. Namun berbeda dengan badan usaha sebelumnya, BUMS meruapakan Perusahaan yang berorientasi pada profit.
Pada dasarnya Perusahaan pemerintah dan swasta memegang peranan penting dalam mewujudkan suatu kondisi perekonomian negara. Maka perlu adanya kerjasama yang baik antara pemerintah dan swasta. Maka dari itu peran BUMS dalam perekonomian sebagai berikut.
- penyedia lapangan kerja;
- perusahaan mitra pemerintah dalam meningkatkan perekonomian;
- meningkatkan penerimaan devisa negara;
- membantu pemerintah meningkatkan penerimaan negara melalui pajak di berbagai jenisnya.
Nah berdasarkan penjelasan diatas terlihat bahwa peran pemerintah dan swasta sangat penting untuk memajukan perekonomian.
Sekarang kita udah tau perbedaan BUMN, BUMD, dan BUMS, semoga dapat membantu kalian dalam belajar ya! Buat kamu yang mau belajar ini langsung sama guru, yuk kepoin Rumah Belajar Digital dan baca artikel tentang teori pertumbuhan ekonomi!
Referensi
Sasongko, Dedy. 2020. Peran BUMN dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kementerian Keuangan Republik Indonesia.