Koperasi: Pengertian, Prinsip, Struktur, dan Jenis

Apakah disekolah kalian ada koperasi siswa? Kalau iya, penasaran gak sih gimana sih cara kerja koperasi? Yuk langsung kita bahas mulai dari pengertian, prinsip, struktur, dan jenis koperasi!

Pengertian Koperasi

Koperasi berasal dari kata cooperation, artinya kerja sama. Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

Koperasi dianggap sebagai badan usaha yang dapat meningkatkan perekonomian Indonesia, sebab koperasi dapat menjadi wadah untuk berwirausaha.  

Kalian tau gak siapa yang dinobatkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia? Jawabannya adalah Mohammad Hatta! Alasannya karena perannya yang cukup besar dalam memajukan koperasi di Indonesia, karena dulu pendirian koperasi tidak semudah sekarang.

Prinsip

  • keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
  • pengelolaan dilakukan secara demokratis;
  • pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
  • pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
  • kemandirian;
  • pendidikan perkoperasian;
  • kerjasama/kemitraan.

Struktur Organisasi

Perlu diketahui bahwa koperasi memiliki struktur organisasi yang unik, karena pemegang kekuasaan tertinggi bukan ketua atau manajer melainkan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Dalam RAT pengurus dan pengawas berkewajiban mempertanggungjawabkan kinerjanya selama periode. Selain itu, hal ini karena koperasi memiliki prinsip demokrasi. Struktur organisasi ini dibagi menjadi dua yaitu internal dan eksternal. Berikut adalah bagan struktur organisasi koperasi!

struktur organisasi internal koperasi

Jenis Koperasi

Selanjutnya materi yang akan dibahas adalah jenis koperasi, yang harus kalian tau jenis koperasi ini digolongkan berdasarkan kenggotaanya dan jenis usahanya, yuk langsung simak bahasan berikut!

A. Berdasarkan Keanggotaannya

1. Koperasi Primer

Koperasi ini dapat terbentuk dengan jumlah minimal 20 orang. Biasannya dalam lingkup satu kantor/usaha, satu kelurahan/desa, satu kecamatan.

2. Koperasi Sekunder

a. Koperasi Pusat

koperasi yang anggotanya minimal lima koperasi primer. Wilayah kerjanya satu Kota/Kabupaten.

b. Koperasi Gabungan

Lingkup kerjanya satu provinsi, koperasi ini beranggotakan minimal tiga koperasi pusat.

c. Koperasi Induk

Koperasi yang anggotanya minimal tiga koperasi gabungan. Wilayah kerjanya sekala nasional

struktur organisasi eksternal koperasi

B. Berdasarkan Jenis Usahannya

Berikutnya adalah koperasi berdasarkan jenis usahanya, dibagi menjadi beberapa koperasi.

1. Koperasi Produksi

Koperasi ini bergerak di bidang produksi, kegiatannya menyediakan bahan baku produksi dan menjualnya. Contohnya Koperasi Peternakan Bandung Selatan (KPBS) Pangalengan.

2. Koperasi Konsumsi

Berbeda dengan sebelumnya, koperasi konsumsi ini bergerak dalam bidang penyedia kebutuhan pokok bagi para anggotanya, biasanya yang dijual adalah kebutuhan sehari-hari.

3. Koperasi Simpan Pinjam

Kegiatan koperasi ini adalah menerima simpanan dan memberi pinjaman pada anggotanya, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggota. Nama lain koperasi ini yaitu koperasi kredit.

4. Koperasi Serba Usaha

Perlu diketahui bahwa koperasi ini melakukan kegiatan lebih dari satu jenis, misalnya bisa memproduski, bisa menjual barang pokok sampai bisa menyediakan layanan simpan pinjam.

Teman-teman dari awal kita telah membahas konsep koperasi mulai dari pengertian, prinsip, struktur, jenis koperasi, sebenarnya masih ada lagi materi koperasi yang belum dibahas yaitu menghitung Sisa Hasil Usaha (SHU). Yuk baca artikel lainnya di sini!

……..

Referensi

Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. 2018. Ternyata Sangat Mudah bagi Koperasi untuk RAT Tepat Waktu!. (online) https://disdagkopukm.limapuluhkotakab.go.id/Welcome/lihatBerita/1087#:~:text=Prinsip%2Dprinsip%20koperasi%20tersebut%20adalah,jasa%20usaha%20masing%2Dmasing%20anggota

Undang-Undang Republik Indonesia No 25 Tahun 1992. https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/783.pdf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *