Istilah Dalam Belanja Negara dan Proses Penyusunan APBN

Dalam belanja negara ada beberapa istilah yang perlu kita ketahui, selain itu gimana sih cara penyusunan APBN? yuk disimak!

Istilah-Istilah Dalam Belanja Negara

  • Transfer ke daerah: Bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan dana penyesuaian. 
  • Dana perimbangan: Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
  • Dana bagi hasil (DBH): Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu.
  • Dana alokasi umum (DAU): Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah.
  • Dana alokasi khusus (DAK): Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus.
  • Dana otonomi khusus: Bagian dari transfer ke daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • Dana penyesuaian: Dana yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan tertentu sesuai peraturan perundangan.
  • Tabungan pemerintah: Selisih dari pendapatan rutin negara dengan pengeluaran rutin negara untuk membiayai proyek pembangunan.

Proses Penyusunan APBN

  1. Pemerintah Pusat menyampaikan pokok- pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro DPR 
  2. Pemerintah Pusat dan DPR membahas kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal yang diajukan oleh Pemerintah Pusat
  3. Dalam rangka penyusunan rancangan APBN, menteri/ pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga tahun berikutnya
  4. Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan rancangan undang- undang tentang APBN tahun berikutnya.
  5. Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan UU tentang APBN, disertai nota keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPR pada bulan Agustus tahun sebelumnya. 
  6. Pembahasan Rancangan UU tentang APBN dilakukan sesuai dengan UU yang mengatur susunan dan kedudukan DPR
  7. Pengambilan keputusan oleh DPR mengenai Rancangan UU tentang APBN dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan. 
  8. Apabila DPR tidak menyetujui Rancangan UU tersebut, Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.

Biar lebih lengkap lagi yuk baca materi mengenai Konsep APBN, selamat belajar ya sobat!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *