Konsep APBN

Sebenarnya apa kegunaan APBN dalam suatu negara? Dan gimana ya kira-kira kalau suatu negara tanpa APBN? Menurut UU Pasal 23 tentang APBN terdapat lima unsur, yaitu sebagai berikut.

  • APBN sebagai pengelolaan keuangan negara.
  • APBN ditetapkan setiap tahun, yang berarti APBN berlaku untuk satu tahun.
  • APBN ditetapkan dengan undang-undang.
  • APBN dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab.
  • APBN ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (menunjukkan peran ekonomi politik)

Selain itu tujuan anggatan pembelanjaan dan belanja negara yaitu sebagai pedoman pendapatan dan pembelanjaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat. 

Setelah mengetahui unsur dan tujuannya maka dapat disimpulkan bahwa anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Fungsi APBN

  1. Fungsi otorisasi 

Fungsi ini mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan

  1. Fungsi Perencanaan

Hal ini artinya bahwa anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.

  1. Fungsi pengawasan 

Anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

  1. Fungsi alokasi

Hal ini artinya anggaran negara harus diarahkan mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.

  1. Fungsi distribusi

Mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan.

  1. Fungsi stabilitas 

mengandung arti bahwa pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian. 

Sumber-Sumber Penerimaan Negara

  1. Penerimaan Pajak

Penerimaan negara yang terdiri atas pendapatan pajak dalam negeri dan pendapatan pajak perdagangan internasional. 

  1. Penerimaan negara bukan pajak

Penerimaan bukan pajak ini maksudnya semua penerimaan pemerintah pusat yang diterima dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba BUMN, PNBP lainnya, serta pendapatan BLU.

  1. Penerimaan hibah 

Semua penerimaan negara, baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang, jasa, dan surat berharga.

Jenis-Jenis Belanja Negara

  1. Belanja penyelenggaraan pemerintah pusat: belanja pegawai 
  2. Belanja barang 
  3. Belanja modal
  4. Belanja bunga utang
  5. Belanja subsidi 
  6. Belanja hibah
  7. Belanja bantuan sosial
  8. Belanja lain-lain: dana cadangan, lembaga non kementerian, tanggap darurat dll.
  9. Transfer ke daerah 

Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan kegiatan operasional pemerintah pusat, pembayaran bunga atas utang dalam negeri dan utang luar negeri, pembayaran subsidi, dan pengeluaran rutin lainnya.

Semoga membantu belajar kalian ya! Klik disini kalau kalian mau tau materi sebelumnya tentang kebijakan fiskal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *