Konsep APBD

Dalam UU RI No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dikatakan bahwa anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. APBN merupakan satu kesatuan yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. 

Tujuan penyusunan APBD antara lain sebagai pedoman pendapatan dan belanja dalam melaksanakan kegiatan pemerintah daerah. Dengan APDB, pemerintah daerah sudah memiliki gambaran jelas tentang pendapatan dan pengeluaran selama satu tahun. Dengan APBD, kesalaha, pemborosan, dan penyelewengan yang merugikan dapat dihindari.

Fungsi APBD

  • Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
  • Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
  • Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
  • Fungsi alokasi mengandung arti bawah anggaran daerah harus diarahkan mengurangi pengangguran dan pemboroan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
  • Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan.
  • Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian. 

Sumber Penerimaan Daerah

Pendapatan daerah bersumber dari:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD): bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain; 
  • Pendapatan Transfer terdiri dari dana perimbangan: terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus, dana insentif daerah, dana otonomi khusus, dana keistimewaan, dan dana desa. 
  • Pendapatan Daerah lain yang sah meliputi hibah, dana darurat, dan dana lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pembiayaan bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran daerah, penerimaan pinjaman daerah, dana cadangan daerah, dan hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan. 

Belanja Daerah 

Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. Klasifikasi Belanja Daerah terdiri atas:

A.Belanja operasi, dirinci atas jenis:

  1. belanja pegawai;
  2. belanja barang dan jasa;
  3. belanja bunga;
  4. belanja subsidi;
  5. belanja hibah; dan
  6. belanja bantuan sosial.

B. Belanja modal

C. Belanja Tidak Terduga

D. belanja transfer, dirinci atas jenis:

  1. belanja bagi hasil; dan
  2. belanja bantuan keuangan

Pelajari materi sebelumnya mengenai Istilah dalam belanja negara serta mekanisme penyusunan APBN, selamat belajar sobat!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *