Dalam belanja negara ada beberapa istilah yang perlu kita ketahui, selain itu gimana sih cara penyusunan APBN? yuk disimak!
Istilah-Istilah Dalam Belanja Negara
- Transfer ke daerah: Bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan dana penyesuaian.
- Dana perimbangan: Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
- Dana bagi hasil (DBH): Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu.
- Dana alokasi umum (DAU): Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah.
- Dana alokasi khusus (DAK): Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus.
- Dana otonomi khusus: Bagian dari transfer ke daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Dana penyesuaian: Dana yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan tertentu sesuai peraturan perundangan.
- Tabungan pemerintah: Selisih dari pendapatan rutin negara dengan pengeluaran rutin negara untuk membiayai proyek pembangunan.
Proses Penyusunan APBN
- Pemerintah Pusat menyampaikan pokok- pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro DPR
- Pemerintah Pusat dan DPR membahas kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal yang diajukan oleh Pemerintah Pusat
- Dalam rangka penyusunan rancangan APBN, menteri/ pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga tahun berikutnya
- Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan rancangan undang- undang tentang APBN tahun berikutnya.
- Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan UU tentang APBN, disertai nota keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPR pada bulan Agustus tahun sebelumnya.
- Pembahasan Rancangan UU tentang APBN dilakukan sesuai dengan UU yang mengatur susunan dan kedudukan DPR
- Pengambilan keputusan oleh DPR mengenai Rancangan UU tentang APBN dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
- Apabila DPR tidak menyetujui Rancangan UU tersebut, Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.
Biar lebih lengkap lagi yuk baca materi mengenai Konsep APBN, selamat belajar ya sobat!