Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh)

Hallo sobat RBD, setelah kemarin kita membahas definisi, unsur, dan fungsi pajak, slanjutnya kita akan membahas mengenai salah satu jenis pajak yaitu pajak penghasilan atau yang sering disebut dengan PPh. 

PPh merupakan pajak yang ditanggung oleh seseorang yang sudah bekerja. Namun tidak semua yang bekerja harus membayar pajak penghasilan ya. 

PPh 21 atau Pajak Penghasilan menurut pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri. 

Untuk menghitung PPh dibagi menjadi beberapa tahapan ya:

  • Menghitung gaji bersih selama satu tahun 
  • Menghitung tarif Pendapatan tidak kena pajak (PTKP)
  • Menghitung tarif Pendapatan kena pajak (PKP)
  • Menghitung tarif PPh 

Agar lebih terbayang kita langsung contoh soalnya saja ya

Contoh Soal PPh

Pak Ucok memiliki gaji Rp10.000.000/bulan dengan status yang sudah menikah dan memiliki dua orang anak.Ia juga perlu membayar biaya jabatan sebesar 5%

Maka pajak penghasilan terutang Pak Ucok adalah…

  1. Menghitung bersih selama satu tahun 

Penghasilan :10.000.000

Biaya jabatan 5% x 10.000.000 :500.000

total 9.500.000 (gaji bersih perbulan)

9500.000 x 12= 114.000.000 (gaji bersih per tahun)

  1. Menghitung tarif pendapatan tidak kena pajak (PTKP)

 Berikut besaran tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) orang pribadi terbaru:

  • PTKP bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi sebesar Rp54.000.000
  • Tambahan bagi WP yang sudah kawin sebesar Rp4.500.000
  • PTKP bagi istri yang penghasilannya digabung dengan suami sebesar Rp54.000.000
  • Tambahan maksimal 3 orang untuk tanggungan keluarga sedarah dalam satu garis keturunan, semenda, atau anak angkat sebesar Rp4.500.000

PTKP Pak Ucok: 

– Wajib pajak Rp54.000.000

– WP yang sudah Rp4.500.000

– Tanggungan anak Rp4.500.000 x 2: Rp9.000.000

total 67.500.000 

  1. Menghitung tarif Pendapatan kena pajak (PKP)

PKP = Penghasilan Bruto – PTKP 

= 114.000.000 – 67.500.000 

= 76.500.000

  1. Menghitung tarif PPh
Tarif PKP 
5%≤ Rp50.000.000
15%Rp50.000.000 – Rp250.000.000
25%Rp250.000.000 – Rp500.000.000
30%> Rp500.000.000

   PPh = PKP x tarif 

=50.000.000 x 5% =2.500.000

=26.500.000 x 15% =3.975.000

Jadi PPh Pak Ucok adalah 2500.000 + 3.975.000=  6.475.000/ tahun jika ingin tahu perbulannya tinggal dibagi dengan 12 bulan yaitu 6.475.000/12 = 539.583/ bulan.

Semoga membantu ya!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *