PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM (PTN-BH) MEMILIKI ATURAN KHUSUS DALAM PENENTUAN KUOTA JALUR SELEKSI BERSAMA MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI (SBMPTN) DAN SELEKSI MANDIRI

PTN-BH

Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau PTN-BH adalah perguruan tinggi yang didirikan pemerintah dengan status sebagai badan hukum publik yang otonom. Sebelum menjadi PTN-BH, perguruan tinggi yang berstatus sebagai badan hukum publik otonom dikenal dengan PTN Badan Hukum Milik Negara atau PTN BHMN.

Adapun empat perguruan tinggi di Indonesia yang pertama kali berstatus BHMN adalah UI, UGM, IPB, dan ITB. Pada 2012, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tentang Pendidikan Tinggi, BHMN diputuskan berubah penamaan menjadi PTN-BH. Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum memiliki aturan khusus dalam penentuan kuota jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dan Seleksi Mandiri.

Sampai berita ini diturunkan sudah ada 15 PTN-BH yang ada di Indonesia. Berikut 15 perguruan tinggi yang sudah berstatus PTN-BH:

  1. Universitas Indonesia (UI)
  2. Institut Teknologi Bandung (ITB)
  3. Institut Pertanian Bogor (IPB)
  4. Universitas Padjadjaran (Unpad)
  5. Universitas Gadjah Mada (UGM)
  6. Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)
  7. Universitas Airlangga (Unair)
  8. Universitas Diponegoro (Undip)
  9. Universitas Hasanuddin (Unhas)
  10. Universitas Sumatera Utara (USU)
  11. Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)
  12. Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta
  13. Universitas Andalas (Unand)
  14. Universitas Brawijaya (UB)
  15. Universitas Negeri Malang (UM)

Update : 22 Desember 2021

Sesuai amanat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Nizam menyampaikan otonomi yang diberikan kepada PTN-BH supaya perguruan tinggi bisa lebih gesit dan cepat menghasilkan sumber daya manusia unggul dan sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Simak terus Blog RBDigital untuk mendapatkan info jurusan lainnya ya!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *