Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Hallo Sobat RBD, kalian tahu gak kalau rumah yang kalian tempati itu ada pajaknya loh, namanya adalah Pajak Bumi dan Bangunan atau kita singkat PBB ya. 

Kalian juga bisa mengetaui cara perhitungannya loh, tapi selum itu pahami dulu konsepnya yuk.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan sebuah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan.

PBB membagi objek pajak menjadi objek bumi dan objek bangunan. 

Objek bumi meliputi:

  • Sawah
  • Ladang
  • Kebun
  • Tanah
  • Pekarangan
  • Tambang

Sedangkan, untuk objek bangunan meliputi:

  • Rumah tinggal
  • Bangunan usaha
  • Gedung bertingkat
  • Pusat perbelanjaan
  • Pagar mewah
  • Kolam renang
  • Jalan tol

Namun ada juga yang bukan termasuk objek pajak, yaitu: 

  1. Dipergunakan untuk kepentingan umum dan tidak memperoleh keuntungan di bidang:
  • Sosial
  • Ibadah
  • Kesehatan
  • Kebudayaan
  • Pendidikan
  • Sejarah
  1.  Dipergunakan untuk menjaga flora dan fauna:
  • Hutan suaka alam
  • Hutan lindung
  • Taman nasional
  1. Dipergunakan oleh perwakilan negara atau organisasi internasional:
  • Konsulat
  • Kedutaan

Istilah-istilah PBB yang perlu kalian ketahui: 

  • NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) : harga jual dari tanah dan bangunan yang kalian miliki. 
  • NJOPTKP ( Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) : nilai yang dicantumkan di Undang-Undang untuk mengurangi NJOP.  
  • NJOPKP (Nilai Jual Objek Pajak Kena Pajak) : besaran nilai jual objek pajak kena pajak.
  • NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) : besaran nilai jual yang dipakai sebagai dasar perhitungan pajak, yakni persentase tertentu berdasarkan nilai jual sebenarnya.

Cara menentukan perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

  1. Menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
  2. Menentukan Nilai Jual Objek Pajak Kena Pajak (NJOPKP)

NJOPKP = NJOP – NJOPTKP

Nah nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP) ditentukan dari pemerintah setempat biasanya berdasarkan lokasi, kondisi bangunan, kondisi lingkungan dan lain-lain. 

  1. Menetapkan Nilai Jual Kenap Pajak (NJKP)

NJKP = tarif x NJOPKP 

Untuk menentukan tarif yaitu:

  1. Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB = 0,5% x NJKP 

Contoh Soal

Nah sekarang kita langsung menghitung saja ya.

Kekayaan Bumi Bangunan Bapak Angkasa 

  • Tanah 80 meter persegi dengan nilai jual Rp 7.000.000/meter persegi
  • Rumah 30 meter persegi dengan nilai jual Rp 10.000.000/meter persegi
  • Kolam renang 10 meter persegi Rp 5.000.000/meter persegi

Diketahui NJOPTKP Rp 24.000.000. Maka besaran PBB terutang Pak Angkasa adalah…

  1. Menetapkan NJOP

Tanah : 80m2 x Rp7.000.000= Rp560.000.000

rumah : 40m2 x Rp 11.000.000= Rp.440.000.000

Kolam : 10m2 x Rp5.000.000= Rp 50.000.000

Lalu dijumlahkan semuanya, Rp 560.000.000+Rp440.000.000+Rp50.000.000= Rp1.050.000.000

  1. Menetapkan NJOPKP

NJOPKP = NJOP – NJOPTKP

NJOPKP = Rp1.050.000.000-Rp24.000.000

=Rp 1.026.000.000

  1. Menetapkan NJKP

Karena NJOPKP nya lebih dari 1 Milyar maka tarifnya

NJKP = 40% x ( NJOP – NJOPTKP)

= 40% x Rp1.026.000.000

= Rp410.000.000

  1. Menghitung PBB

PBB =0.5% x NJKP

=0.5% x  Rp410.000.000

=Rp2.050.000

Nah, jadi dapat disimpulkan bahwa PBB terutang Pak Angkasa yaitu Rp2.050.000 setiap tahunnnya. 

Semoga membantu pembelajaran kalian ya, klik disini kalau kalian mau tahu cara menghitung PPh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *