Perhitungan PPN

Hallo sobat RBD, apakah kalian pernah dengar istilah PPN? Yap betul biasanya istilah ini tertera di akhir struk pembayaran.

Apakah semua barang/jasa yang kita beli dikenakan PPN? Tentu tidak ya, karena pihak yang berhak memungut adalah pengusaha yang termasuk sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Nah, PKP bisa orang pribadi maupun badan yang memiliki jumlah penjualan barang atau jasa lebih dari Rp4,8 miliar per tahun. 

Lalu kenapa ya bukan penjual yang menanggung PPN? Sebelumnya pihak yang menanggung adalah penjual, sejak tahun 2016 pajak tersebut berubah dibebankan pada konsumen. 

Sederhananya, saat ini yang berkewajiban memungut, menyetor dan melaporkan adalah Penjual. Namun, yang berkewajiban membayar adalah Konsumen, maka pajak ini termasuk jenis pajak tidak langsung ya. 

Tarif PPN yang dibebankan saat ini adalah 11%, namun ada kabar tarif ini akan naik menjadi 12% loh. Karena pajak ini merupakan pajak pusat, jadi yang menentukan besaran tarif ini adalah pemerintah pusat. 

Jadi kesimpulannya Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak tidak langsung yang dibebankan oleh penjual kepada konsumen atas transaksi jual beli barang/jasa. 

Perhitungan PPN

Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak (DPP) yang meliputi harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain. 

Contoh:

Intan membeli makan di sebuah restoran dengan total harga Rp150.000. Hitunglah total harga yang harus dibayar Intan

Jawab:

PPN= DPP x tarif PPN

= Rp250.000 x 11%

= Rp 27.500

Jadi total harga yang ditanggung oleh Intan adalah Rp 250.000+Rp27.500= Rp277.500

Semoga membantu kalian dalam belajar ya, kalau kalian ingin tau konsep dan perhitungan pjaka yang lain klik disini ya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *