Hallo sobat RBD, kali ini materi yang akan kita bahas adalah pajak mulai dari definisi, unsur dan fungsinya. Materi ini salah satu materi yang penting diketahui kalian loh. Yuk disimak baik-baik ya.
Kalau kalian lagi makan di cafe atau restoran ketika bayar pernah ada tulisan tax/PPN di struck nya? Nah PPN itu salah satu jenisnya ya. Kalau kita nolak bayar PPN nya bisa ga ya? Tentu aja ga bisa ya, karena ini sifatnya memaksa.
Terus manfaatnya untuk kita apa ya? Manfaat yang dirasakan untuk masyarakat biasanya tidak secara langsung, biasanya berbentuk pembangunan fasilitas umum, seperti jalan raya, taman, jalan layang (fly over).
Kalau disimpukan maka definisi pajak merupakan pungutan wajib kepada negara yang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung.
Unsur-unsur
- Subjek pajak
Subjek yang dimaksud adalah orang, badan atau kesatuan lainnya yang telah memenuhi syarat-syarat subjektif, yaitu bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia. Subjek ini baru menjadi wajib pajak bila telah memenuhi syarat-syarat objektif.
- Wajib pajak
Kalau subjek adalah orang atau lembaga yang tinggal di suatu negara, wajib pajak adalah orang atau lembaga yang sudah memenuhi syarat untuk membayarnya.
- Objek pajak
Objek yang dimaksud di sini adalah barang atau jasa. Jadi, pengertiannya adalah barang atau jasa yang harus dibayarkan pajaknya.
- Tarif pajak
Tarif yang dimaksud merupakan pengenaan besaran atau banyaknya tarif yang harus dibayarkan.
Fungsi
Selanjutnya kita perlu juga mengetahui fungsinya, yaitu
- Fungsi anggaran (budgetair): sebagai sumber dana bagi pemerintah, untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
- Fungsi mengatur (regulerend) : sebagai alat pengatur atau melaksanakan pemerintah dalam bidang sosial ekonomi.
- Stabilitas: sumber dana sebagai penerimaan negara dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah.
- Redistribusi Pendapatan: penerimaan negara ini digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga dapat membuka kesempatan kerja
Nah itu lah materi perpajakan klik disini kalau kalian mau tau materi ekonomi yang lain, semoga membantu kalian dalam belajar ya!